BUKAMATA - Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan diri dan menyempurnakan puasa yang telah kita jalani selama sebulan.
Selain zakat fitrah, ada kewajiban lain bagi muslim yaitu zakat mal. Zakat ini wajib bagi seorang muslim yang mampu secara ekonomi.
Sebagian harta yang dimiliki harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. zakat mal bisa disalurkan melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.
Banyak orang yang belum paham, bahkan belum mengenal zakat mal. Inilah informasi mengenai zakat maal dan cara pembayarannya.
Pengertian Zakat Mal atau Harta
Harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, dmanfatkan, atau disimpan. Harta menjadi segala sesuatu yang dapat dikuasai dan digunakan.
Dengan demikian, sesuatu yang disebut dengan mal atau harta apabila memenuhi dua syarat. Pertama, dapat dimiliki atau disimpan atau dikuasai. Kedua, dapat dimanfaatkan sesuai dengan ghalibnya. Contohnya adalah rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain-lain.
Hukum zakat mal
Dalil zakat maal disebutkan dalam Alquran di antara Surat Al Baqarah ayat 43.
Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Selain zakat merupakan salah satu unsur pokok penegakkan syariat Islam. Zakat menjadi kegiatan sosial kemanusiaan yang digunakan sesuai kebutuhan umat manusia.
Umat Islam yang sudah dewasa, memiliki harta sendiri, berakal, dan sudah mencapai nisab wajib mengeluarkan zakat maal.
Harta yang wajib dizakati
Syarat harta yang wajib dizakati antara lain merupakan kepemilikan penuh atau pribadi, hartanya tidak berkurang alias bertambah tau berkembang. Harta yang dimiliki juga lebih dari kebutuhan pokok serta bebas dari utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok.
Harta yang wajib dizakati juga telah dimiliki selama 12 tahun dan cukup nisab. Nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang wajib dizakati. Misalnya, nisab emas adalah 85 gram.
Kalau Kamu telah mempunyai emas minimal sebesar 85 gram dalam jangka waktu satu tahun, mka perlu diambil zakat maal sebesar 2,5 persen dari harga harta tersebut.
Penerima zakat mal
Pemberi zakat mal tentu adalah orang yang mampu secara ekonomi. Sedangkan yang berhak menerima telah ditentukan juga dari segi fikih.
Dilansir Dream, hal ini termuat dalam Surat At Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan orang yang menerima zakat.
Pertama, fakir atau orang yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Kedua, miskin atau orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Ketiga, amil atau mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Keempat, mualaf atau mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Kelima, hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Keenam, gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Ketujuh, fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Terakhir, ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar dan Baznas Jalan Bersama, Perkuat Daya Dobrak Pembangunan
-
Menag Kick Off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf di Maros
-
Gubernur Andi Sudirman Launching Gerakan Sulsel ZIS, Dorong Tata Kelola Zakat yang Transparan
-
Buka Rakorda Baznas Sulsel, Jufri Rahman Harap Keterlibatan dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan, Inflasi dan Stunting
-
Bupati Basli Ali Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Terbaik Pendukung Pengelolaan Zakat 2024