Samsul Bahri
Samsul Bahri

Kamis, 06 Mei 2021 10:31

Camat Wajo Minta Dinas Penataan Ruang Tindak Bangunan Ilegal

Camat Wajo Minta Dinas Penataan Ruang Tindak Bangunan Ilegal

Bangunan bandung Gordeng yang berdiri di Jalan KH Ramli, Kecamatan Wajo tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BUKAMATA, MAKASSAR - Ansar Kalam berharap Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menindak bangunan yang tidak mengantongi izin.

Hal itu diungkapkan setelah menemukan bangunan bandung Gordeng yang berdiri di Jalan KH Ramli, Kecamatan Wajo yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Untuk menyelesaikan persoalan ini, tergantung dari tindakan perangkat teknis terkait. Yakni Dinas Penataan Ruang Makassar," ucap Ansar Kalam.

Apalagi, keberadaan bangun di atas aset daerah itu sudah ditelisik oleh pihak Polres Pelabuhan.

“Sudah ditangani Polres. Memang tidak terpantau waktu membangun,” kuncinya.

Terpisah, selaku perangkat teknis terkait lainnya, tiga pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar belum dapat dimintai keterangannya.

Di antaranya Plt Kadis PU, Hamka dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Tajuddin Beddu, serta bawahannya Kepala Seksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.