BUKAMATA, MAKASSAR – Ansar Kalam, Camat Kecamatan Wajo, menyebut bangunan usaha Bandung Gorden yang berdiri di atas Jalan KH Ramli, Kecamatan Wajo, Makassar tidak mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi, Rabu (05/05/2021). Ansar mengatakan, bangunan Bandung Gorden sama sekali tidak mengantongi izin apapun, bangunan itu berdiri diatas tanah bekas terminal.
“Iya jalan itu. Dari informasi orang tua di sana, tempat itu bekas terminal dulu,” terang Ansar.
Bandung Gorden dibangun pasca kebakaran hebat melanda pasar sentral atau Makassar Mal beberapa tahun lalu.
“Tidak ada alas haknya. Itu (bekas) terminal sentral. Tidak ada juga izinnya. Tidak ada izin membangunnya (IMB),” tandasnya.
BERITA TERKAIT
-
Isu Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota Ternyata Hoaks, Cek Faktanya!
-
Wali Kota Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
-
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
-
Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar
-
Kota Makassar Menuju Kota Inklusif, Wali Kota Appi Siapkan Perwali Aksesibilitas untuk Semua