BUKAMATA, MAKASSAR – Ansar Kalam, Camat Kecamatan Wajo, menyebut bangunan usaha Bandung Gorden yang berdiri di atas Jalan KH Ramli, Kecamatan Wajo, Makassar tidak mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi, Rabu (05/05/2021). Ansar mengatakan, bangunan Bandung Gorden sama sekali tidak mengantongi izin apapun, bangunan itu berdiri diatas tanah bekas terminal.
“Iya jalan itu. Dari informasi orang tua di sana, tempat itu bekas terminal dulu,” terang Ansar.
Bandung Gorden dibangun pasca kebakaran hebat melanda pasar sentral atau Makassar Mal beberapa tahun lalu.
“Tidak ada alas haknya. Itu (bekas) terminal sentral. Tidak ada juga izinnya. Tidak ada izin membangunnya (IMB),” tandasnya.
BERITA TERKAIT
-
Makassar Ambil Peran di Rakernas APEKSI 2026, Munafri: Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kunci Pembangunan Kota
-
Kota Makassar Tampil Spektakuler di City Expo APEKSI 2026, Booth Pinisi Padukan Budaya, AI dan Inovasi Daur Ulang
-
Di Forum APEKSI, Munafri Tekankan Kota Tangguh Dimulai dari Ketahanan Bencana dan Kesiapan Pangan
-
APEKSI 2026 di Medan, Munafri Perluas Jejaring Demi Kemajuan Makassar
-
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata Pada APEKSI 2026 di Medan