BUKAMATA, MAKASSAR – Ansar Kalam, Camat Kecamatan Wajo, menyebut bangunan usaha Bandung Gorden yang berdiri di atas Jalan KH Ramli, Kecamatan Wajo, Makassar tidak mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi, Rabu (05/05/2021). Ansar mengatakan, bangunan Bandung Gorden sama sekali tidak mengantongi izin apapun, bangunan itu berdiri diatas tanah bekas terminal.
“Iya jalan itu. Dari informasi orang tua di sana, tempat itu bekas terminal dulu,” terang Ansar.
Bandung Gorden dibangun pasca kebakaran hebat melanda pasar sentral atau Makassar Mal beberapa tahun lalu.
“Tidak ada alas haknya. Itu (bekas) terminal sentral. Tidak ada juga izinnya. Tidak ada izin membangunnya (IMB),” tandasnya.
BERITA TERKAIT
-
Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
-
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Direvitalisasi, Appi: Bisa Jadi Jalur Alternatif dan Wisata Baru
-
Pemkot Makassar-Unhas Siapkan 50 Titik Pengolahan Sampah Organik, Maggot Diolah Jadi Pakan Ayam
-
Wali Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027
-
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal