BUKAMATA, MAKASSAR – Ansar Kalam, Camat Kecamatan Wajo, menyebut bangunan usaha Bandung Gorden yang berdiri di atas Jalan KH Ramli, Kecamatan Wajo, Makassar tidak mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi, Rabu (05/05/2021). Ansar mengatakan, bangunan Bandung Gorden sama sekali tidak mengantongi izin apapun, bangunan itu berdiri diatas tanah bekas terminal.
“Iya jalan itu. Dari informasi orang tua di sana, tempat itu bekas terminal dulu,” terang Ansar.
Bandung Gorden dibangun pasca kebakaran hebat melanda pasar sentral atau Makassar Mal beberapa tahun lalu.
“Tidak ada alas haknya. Itu (bekas) terminal sentral. Tidak ada juga izinnya. Tidak ada izin membangunnya (IMB),” tandasnya.
BERITA TERKAIT
-
Munafri Kukuhkan 70 Paskibraka Kota Makassar untuk Upacara HUT RI ke-81 di Karebosi
-
Munafri Pastikan Upacara HUT ke-81 RI di Makassar Berlangsung Khidmat
-
HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW
-
Soliditas ASN Makassar Peduli untuk Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Salurkan Bantuan
-
Tekan Beban TPA, Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah dari Kawasan Pasar