PAREPARE, BUKAMATA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare masih memberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis online pada tahun ajaran 2021-2022 untuk menghindari kerumunan dan aktivitas banyak orang.
Hal tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2020 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, maupun tingkat SMA/SMK atau sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Arifuddin Idris mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ini masih sama dengan pelaksanaan PPDB tahun lalu dengan memanfaatkan tekhnologi sebagai upaya penekanan penyebaran Covid-19.
“Tentu kami akan memanfaatkan tekhnologi yang ada, sama tahun lalu online, walaupun jenjang SD agak berat. Dengan sistem online ini tentu akan mengurangi interaksi pertemuan dengan kontak person antara masyarakat yang akan mendaftar dengan penerima,” kata Indris.
Arifuddin menambahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk pemberlakuan zonasi sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.
“Kami akan coba bekerja sama dengan Disdukcapil untuk menguatkan karena ada zonasi. Salah satu zonasi yang bisa menjadi indikator adalah kartu penduduk. Tentu dalam perjalanannya ini ada hal-hal yang berkaitan, di samping zonasi dengan Dukcapil, juga kami tentu melihat terkait batas umur, karena salah satu persyaratan dalam PPDB adalah batas usia, ini kami akan coba,” tutupnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Harap DMI Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
2.000 Guru di Parepare Gagal Dapat Tunjangan Pemerintah Pusat
-
Pemkot Parepare Klarifikasi Polemik Anggaran Toilet Sekolah: Nilai Kontrak Bukan Pembayaran Final
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga