Ulfa
Ulfa

Kamis, 29 April 2021 14:23

Rudy Djamaluddin. IST
Rudy Djamaluddin. IST

Kadis PUTR Sulsel hingga Mahasiswa Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Selain Rudy, KPK juga memeriksa Salim AR, Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel hingga seorang mahasiswa.

BUKAMATA - Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel, Rudy Djamaluddin diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/20219/).

"Hari ini 29 April 2021, pemeriksaan Nurdin Abdullah, tersangka tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Selain Rudy, KPK juga memeriksa Salim AR, Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel, seorang mahasiswa dan Andi Sahwan Mulia Rahman yang diketahui adalah PNS. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini 29 April 2021, pemeriksaan Nurdin Abdullah, tersangka tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Nurhidayah pelajar atau mahasiswa, Rudy Djamaluddin, Kepala Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sahwan Mulia Rahman dan Salim AR," sambungannya.

Rudy Djamaluddin sebelumnya sudah diperiksa di Polda Sulsel pada 1 April. Kata Ali, pihaknya akan terus menggali keterangan sejumlah pihak soal dugaan suap dan gratifikasi yang membuat Nurdin Abdullah jadi tersangka.

Saat ini, KPK sudah memeriksa kurang lebih 36 orang terkait kasus suap tersebut. Kebanyakan dari kalangan pengusaha dan PNS.

"Dalam proses penyidikan sampai saat ini sudah ada sekitar 36 orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Nurdin Abdullah #Rudy Djamaluddin