PSM Makassar Siap Tantang Persis Solo di Manahan: Trucha Lakukan Rotasi, Abu Kamara Starter
29 November 2025 19:07
Satpol PP menertibkan kegiatan yang digelar mahasiswa IAIN Parepare. Pasalnya tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
PAREPARE, BUKAMATA -- Sabtu malam, 24 April 2021. Sekira 300 orang hadir di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare. Mereka menghadiri Festival Ramadan yabg digelar Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) IAIN Parepare.

Bukan hanya dari Parepare. Di antara peserta, juga ada dari perwakilan mahasiswa asal Barru, Pinrang dan Sidrap.
Namun acara tersebut, langsung disetop anggota Satpol PP Pemkot Parepare. Mereka sebagai tim Satgas Covid-19.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Parepare, Aryadi menegaskan, penertiban dilakukan karena mahasiswa tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
Meski begitu, penegakan prokes yang dilakukan Satpol PP Kota Parepare tetap mengutamakan sisi humanis dan edukatif. Bahkan, mahasiswa diberi petunjuk dalam pengurusan izin rekomendasi satgas Covid-19.
"Sekitar pukul 22.00 kami berserta anggota bertemu dengan panitia dan BEM yang hanya mengantongi izin dari rektorat. Oleh karena itu, kami meminta agar kegiatan tersebut dihentikan untuk sementara sembari mengurus izin rekomendasi di satgas covid-19," jelasnya kepada wartawan Senin (26/4/2021).
Lebih lanjut, Aryadi menjelaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada panitia untuk mengarahkan tamu undangan atau penonton agar pulang secara teratur ke rumah masing-masing. Hingga akhirnya penertiban berlangsung kondusif dan disampaikan secara persuasif.
"Kami juga apresiasi mahasiswa, akan tetapi patroli wilayah ini memang rutin dilakukan. Kota Parepare sudah masuk zona hijau, namun jangan sampai kita lengah, harus waspada," katanya.
Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan mengapresiasi kerja Satpol PP yang rutin terjun ke lapangan menegakkan prokes di Kota Parepare. Ia mengaku pihak kampus kecolongan dan akan memberi teguran kepada panitia pelaksana.
"Dalam SK yang saya terbitkan sudah jelas tercantum untuk tetap menjaga 5M.Termasuk, larangan melaksanakan aktifitas malam karena itu tidak diperbolehkan," ungkapnya.
"Oleh karena itu, kami akan mengambil tindakan karena mereka tidak mematuhi prosedur kampus yang sudah dibuat. Akan ada teguran atau kemungkinanan SK izin aktivitasnya kami cabut. Jika tidak diindahkan maka satpol PP tidak perlu repot, pihak kampus langsung yang akan membubarkan aktivitas tersebut," sambung rektor yang dilantik pada November 2019 silam ini.
Penulis: Kifli
29 November 2025 19:07
29 November 2025 18:30
29 November 2025 17:11
29 November 2025 09:50
29 November 2025 11:25
29 November 2025 16:15
29 November 2025 12:27
29 November 2025 13:56