MAKASSAR, BUKAMATA - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja (Perjaka) Provinsi Sulsel, yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Jum'at (23/4/2021).
Dalam sambutannya, Abdul Hayat mengapresiasi kegiatan Forum Perjaka Provinsi Sulsel, yang mengimplementasikan amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Dari itu, lanjut Abdul Hayat, dibentuklah Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). SJSN ini, dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
"Untuk itu, mari bersama-sama mengendors semua dengan potensi yang ada," tuturnya.
Ia menambahkan, ada dua hal yang didorong Pemprov Sulsel saat ini, yakni ekspor dan investasi.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulselbartramal, Diah Ekarini, para Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Sulsel, dan Ketua Apindo Sulsel.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sosial dan Rehabilitasi Rumah Korban Kebakaran Jalan Sultan Alauddin III
-
TP PKK Pinrang Dorong Keluarga Tertib Dokumen Kependudukan Lewat Program KISAK
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum
-
Perkuat Konektivitas Bulukumba-Sinjai, Gubernur Tinjau Progres MYP Paket 1 Ruas Tanaberu-Tanete-Kajang
-
Ikuti 12 Kategori, Ini Kunci Optimisme Kontingen Pesparawi Sulsel di Tingkat Nasional