Urung Teken SK Perpanjangan Tenaga Kontrak, Wahab Tahir Sayangkan Sikap Pj Wali Kota Makassar
Legislator dari Partai Golkar ini mengatakan dokumen administrasi yang harus ditandatangani sebelum masa kepemimpinan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, harus tuntas dan menjadi tanggung jawab pejabat sebelumnya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Rudy Djamaluddin hingga masa jabatan sebagai Pj Wali Kota Makassar berakhir belum menandatangani SK perpanjangan tenaga kontrak sebanyak 2.124 lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, menyayangkan sikap tersebut. "Pj Wali Kota tidak menjalankan kewajibannya secara cermat sehingga menggangu semua proses administrasi seluruh pengawai kontrak Pemkot Makassar," kata Abdul Wahab, Selasa (20/4/2021).
"Kalau ada pejabat yang tidak berani ambil risiko pada jabatan, maka seharusnya dia tidak bisa menerima gaji dan menerima tunjangan jabatan yang melekat pada item gajinya," imbuhnya.
Penetapan pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu tertentu sudah ditetapkan 4 Januari 2021 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 817/4984/BKPSDMD/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020.
"Seharusnya berkas administrasi SK tenaga kontrak sudah ditandatangani seluruhnya sehingga tidak ada persoalan yang timbul. Tapi, Prof Rudy sebagai Pj Wali Kota Makassar waktu itu tidak menggunakan kewenangannya untuk memperpanjang SK kontrak 2021 sehingga timbul masalah seperti ini," ucap Abdul Wahab.
Legislator dari Partai Golkar ini mengatakan dokumen administrasi yang harus ditandatangani sebelum masa kepemimpinan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, harus tuntas dan menjadi tanggung jawab pejabat sebelumnya.
"Saya harap seluruh tenaga kontrak lingkup Pemkot Makassar untuk lebih bersabar. Sebab, tidak hanya di Disdik Makassar, keterlamabatan SK perpanjangan tenaga kontrak juga terjadi di OPD lain," katanya.
Abdul Wahab berharap kejadian seperti ini tidak akan ada lagi terjadi karena dapat memicu kekacauan di lingkup Pemkot Makassar.
Persoalan ini, kata dia, tentu berdampak pada pembayaran gaji tenaga kontrak. Apalagi, dasar untuk membayar gaji tenaga kontrak harus membutuhkan SK.
"Apa dasar kita untuk menggaji mereka kalau tidak ada SK? Mereka harus diutamakan terlebih dahulu. Kasihan mereka," jelasnya.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
