BUKAMATA - Dalam keadaan tertentu, terkadang di dalam benak kita muncul keinginan untuk membatalkan puasa.
Misalnya, ketika kita sedang dalam perjalanan. Namun karena kita masih merasa mampu, kita tidak jadi untuk membatalkan puasa.
Dalam keadaan demikian, apakah berniat membatalkan puasa bisa membatalkan puasa meskipun belum makan dan minum?
Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang berniat membatalkan puasanya, apakah puasanya batal atau tidak, meskipun dia belum makan dan minum. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.
Pertama, jika seseorang berniat membatalkan puasanya, maka puasanya tidak batal selama dia belum makan dan minum dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Jika hanya sekedar niat tanpa disertai melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, maka puasanya tetap sah, tidak batal.
Ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah dan ini merupakan pendapat yang diikuti oleh kebanyakan para ulama.
Kedua, jika seseorang berniat membatalkan puasanya, maka puasanya menjadi batal meskipun belum makan dan minum dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Ini karena niat merupakan syarat sahnya puasa, dan jika seseorang berniat sebaliknya, yaitu berniat membatalkan puasa, maka puasanya menjadi batal.
Pendapat kedua ini merupakan pendapat ulama Malikiyah.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, yang artinya:
puasa dan i’tikaf: Jika pada saat puasa dan i’tikaf seseorang berniat keluar dari keduanya, maka ada dua pendapat di kalangan ulama Syafiiyah mengenai kebatalan puasa dan i’tikaf tersebut. Yang paling saheh dari kedua pendapat tersebut, dan ini merupakan pendapat ulama Hanabilah, puasa dan i’tikaf tersebut tidak batal.. Sementara ulama Malikiyah berpendapat bahwa shalat, puasa dan i’tikaf, jika niat terjadi di tengah-tengah (melakukan ketiganya), maka ibadah menjadi batal secara pasti, dan wajib qadha dan membayar kafarah dalam puasa. Jika niat terjadi setelah ibadah selesai dikerjakan, maka menurut pendapat yang kuat adalah ibadah tidak batal karena fakta mustahil menghilangkannya.
Sumber: Bincangsyariah
BERITA TERKAIT
-
Telkomsel Regional Sulawesi Catat Kenaikan Trafik Broadband 18,2 Persen Selama Ramadan - Idulfitri 1446 H
-
Wali Kota Makassar Tarawih Bersama Warga, Ingatkan Keutamaan 10 Malam Terakhir Ramadan
-
Ini Cara Tingkatkan Kualitas Ibadah Saat Ramadan, Salah Satunya Jaga Salat Wajib
-
Bank Indonesia Hadirkan Kendaraan Kas Keliling pada Program SERAMBI 2025 di Kepulauan Selayar
-
Momen Mengharukan di Liga Europa: Laga Real Sociedad vs Manchester United Dihentikan untuk Berbuka Puasa