PAREPARE, BUKAMATA - Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid mensosialisasikan Perda nomor 7 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Penanaman Modal.
Menurut Tasming, Perda itu dapat mempermudah investasi. Sebab kata dia, perda itu akan menjadi pedoman kuat bagi penyelenggara pemerintah untuk mempermudah perizinan investasi.
“Dengan adanya Perda ini tentu akan lebih memudahkan lagi bagi para investor. Makanya produk hukum yang sudah dibuat DPRD ini kami sosialisasikan agar warga tahu dan menjadi pedoman bagi warga,” kata Tasming Hamid, Jumat (9/4/2021).
Selain itu, Tasming Hamid menyebut perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah hingga meningkatkan lapangan kerja.
“Kemudian perda ini bisa meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah,” ujar dia.
Perda itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
Kemudian, mengolah ekonomi potensial menjadi ekonomi ril dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Terakhir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada sosialisasi itu juga melibatkan perwakilan Dinas PTSP Kota Parepare untuk menjelaskan lebih teknis tentang penanaman modal di Kota Parepare.
BERITA TERKAIT
-
Di Wisuda Santri XXVIII LPPTKA-BPKRMI, Wali Kota Tasming Ajak Generasi Muda Jaga Tradisi Membaca Al-Qur'an
-
Parepare Jadi Contoh di Forum APEKSI, Pengelolaan Sampah Berbasis Warga Diusulkan ke Tingkat Nasional
-
Tasming Hamid Kobarkan Semangat Generasi Muda di Perkemahan Bangkit Penggalang 2026
-
Tasming Hamid Lepas 92 Jamaah Haji Parepare, Pesan Jaga Fokus Ibadah di Tanah Suci
-
Wali Kota Parepare Prihatin Aksi Anarkis Suporter Pascakekalahan PSM Makassar