PAREPARE, BUKAMATA - Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid mensosialisasikan Perda nomor 7 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Penanaman Modal.
Menurut Tasming, Perda itu dapat mempermudah investasi. Sebab kata dia, perda itu akan menjadi pedoman kuat bagi penyelenggara pemerintah untuk mempermudah perizinan investasi.
“Dengan adanya Perda ini tentu akan lebih memudahkan lagi bagi para investor. Makanya produk hukum yang sudah dibuat DPRD ini kami sosialisasikan agar warga tahu dan menjadi pedoman bagi warga,” kata Tasming Hamid, Jumat (9/4/2021).
Selain itu, Tasming Hamid menyebut perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah hingga meningkatkan lapangan kerja.
“Kemudian perda ini bisa meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah,” ujar dia.
Perda itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
Kemudian, mengolah ekonomi potensial menjadi ekonomi ril dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Terakhir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada sosialisasi itu juga melibatkan perwakilan Dinas PTSP Kota Parepare untuk menjelaskan lebih teknis tentang penanaman modal di Kota Parepare.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Harap DMI Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
Awali 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Evaluasi Kinerja dan Sinergi OPD
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan