PAREPARE, BUKAMATA - Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid mensosialisasikan Perda nomor 7 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Penanaman Modal.
Menurut Tasming, Perda itu dapat mempermudah investasi. Sebab kata dia, perda itu akan menjadi pedoman kuat bagi penyelenggara pemerintah untuk mempermudah perizinan investasi.
“Dengan adanya Perda ini tentu akan lebih memudahkan lagi bagi para investor. Makanya produk hukum yang sudah dibuat DPRD ini kami sosialisasikan agar warga tahu dan menjadi pedoman bagi warga,” kata Tasming Hamid, Jumat (9/4/2021).
Selain itu, Tasming Hamid menyebut perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah hingga meningkatkan lapangan kerja.
“Kemudian perda ini bisa meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah,” ujar dia.
Perda itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
Kemudian, mengolah ekonomi potensial menjadi ekonomi ril dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Terakhir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada sosialisasi itu juga melibatkan perwakilan Dinas PTSP Kota Parepare untuk menjelaskan lebih teknis tentang penanaman modal di Kota Parepare.
BERITA TERKAIT
-
Sambut Wagub Sulsel, Wali Kota Parepare Tegaskan Perang Melawan Stunting Demi Generasi Berkualitas
-
Wali Kota Parepare Dorong Budaya 5S di RSUD Andi Makkasau, Targetkan Pelayanan Kesehatan Lebih Humanis
-
Terima Bantuan Alsintan dari Gubernur Sulsel, Wali Kota Tasming Hamid Siap Pacu Sektor Pertanian Parepare
-
Hari Bhayangkara ke-80 di Parepare: Polri Perkuat Transformasi, Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengabdian
-
Inovasi Berdaya Srikandi Bawa Nama Parepare ke Panggung Dunia, Menteri PANRB Beri Apresiasi