PAREPARE, BUKAMATA - Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pada kesempatan tersebut, Kaharuddin menjelaskan maksud Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan, untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Kemudian, untuk memberikan perlindungan kerahasiaan biodata penduduk dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Kaharuddin Kadir, Jumat (9/4/2021).
Adapun tujuan Perda itu, Kaharuddin mengatakan untuk memberikan jaminan kepastian layanan dalam penyelenggaraan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Kemudian, untuk memenuhi hak penduduk dalam rangka mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Perda nomor 3 Tahun 2020 ini dibuat bukan untuk mempersulit warga. Namun sebaliknya. Perda itu akan sangat mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan,” ujar Legislator Golkar Parepare itu.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Parepare, Adi Hidaya Saputra mengatakan, saat ini pelayanan di OPD yang ia pimpin sudah sangat mempermudah masyarakat. Terlebih dengan adanya Perda itu, tentu akan lebih menunjang pelayanan yang lebih memudahkan masyarakat.
“Pelayanan kami di Disdukcapil selalu memudahkan warga. Bahkan, jika ada warga yang tidak bisa datang langsung ke kantor, dia sakit misalnya, kita layani ke rumah. Juga sudah ada layanan online,” paparnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas