PAREPARE, BUKAMATA - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020.
Ada tiga perda yang mulai disosialisasikan, diantaranya perda nomor 6 tahun 2020 tentang Kepemudaan, perda nomor 7 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan perda nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Sosialisasi perda tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu, di Hotel Youtefa, Jumat (9/4/2021).
Andi Nurhatina mengatakan, sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Parepare secara serentak mulai melakukan sosialisasi perda.
Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan disosialisasikan oleh komisi I, Perda tentang kepemudaan disosialisasikan oleh Komisi II, dan Perda tentang penyelenggaraan penananaman modal disosialisasikan oleh Komisi III.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman pada masyarakat terkait adanya perda, sehingga masyarakat nanti nya mempedomani pelaksanaan perda ini,” bebernya.
Sosialisasi tersebut yang dilakukan sesuai protokol kesehatan tersebut dimulai pada Jumat 9 April hingga Minggu 11 April mendatang.
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas