Redaksi
Redaksi

Selasa, 06 April 2021 13:42

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di depan para anggotanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di depan para anggotanya.

Kapolri Melarang Media Liput Kekerasan Polisi, Ini Kata Dewan Pers dan Penjelasa Mabes Polri

Dewan Pers meminta penjelasan Kapolri, terkait surat telegram yang melarang media menyiarkan kekerasan polisi dan menampilkan polisi sebagai sosok yang humanis.

JAKARTA, BUKAMATA - Sebuah telegram dari Kapolri. Nomornya, ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Isinya, tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 5 April 2021. Ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Di dalam Surat Telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya, media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama Surat Telegram itu.

Atas Surat Telegram tersebut, Dewan Pers meminta penjelasan. Apakah aturan itu ditujukan untuk media massa atau untuk internal kepolisian.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan, Jenderal Listyo Sigit perlu menjelaskan lebih detail soal telegram tersebut yang diteken oleh Kadiv Humas Polri (selaku atas nama Kapolri) tersebut. Arif menyatakan, perlu ada penjelasan lanjutan mengenai apakah telegram tersebut ditujukan kepada humas di lingkungan kepolisian atau tertuju kepada media massa.

"Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan," jelas Arif.

Arif mengatakan, penjelasan Kapolri diperlukan, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pasalnya, telegram Kapolri dinilai memiliki arti ganda.

"Jadi biar tidak terjadi ambigu, dan salah paham. Jadi jangan sampai salah paham juga kita nangkapnya apa, maksud kapolri apa," tutur Arif.

Dimintai konfirmasi terpisah, Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal. Buktinya, lanjut Rusdi, telegram itu ditujukan untuk Kapolda dan secara khusus untuk Kabid Humas Polda.

"Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," beber Rusdi.

#Kapolri #Dewan Pers

Berita Populer