Redaksi
Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021 11:46

Rampak Budaya Baru Makassar
Rampak Budaya Baru Makassar

Peringati Hari Kebudayaan Kota Makassar yang Ke-3, Berikut Rangkaian Festivalnya

Hari Kebudayaan Kota Makassar jatuh pada 1 April 2021, besok. Hari kebudayaan ini, rutin digelar setiap tahunnya. Tahun 2021 ini, merupakan tahun ke-3 penyelenggaraannya.

MAKASSAR, BUKAMATA — Memang, tahun ini Kota Makassar belum terbebas dari pandemi Covid-19. Namun, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto akan tetap menggelar peringatannya sesuai protokol kesehatan.

“Bulan budaya sangat penting diperingati. Jangan sampai penerus kita tidak mengerti dan tidak tahu budaya di Kota Makassar. Saya takutnya, budaya kita akan ditinggalkan. Melalui Dinas Kebudayaan, kegiatan ini untuk menangkal hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Danny.

Karenanya, ada beberapa rangkaian kegiatan untuk memperingati hari spesial tersebut.

Tanggal 1 April 2021, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, akan memberikan nasihat kebudayaan kepada 1.000 siswa-siswi se-Kota Makassar secara virtual dan didahului oleh sambutan Dirjen Kebudayaan, pukul 09.00 di Pelataran Museum Kota Makassar.

“Namun, sebelum itu kita melakukan smart Vaksinasi untuk 1000 orang di Karebosi, yang dimana peserta vaksinnya itu guru kesenian, para pelaku seni, pekerja seni yang telah terdaftar pada dinas kebudayaan. Peserta vaksin diwajibkan memakai baju adat. Dan selama vaksin berlangsung akan diiringi musik traditional,” paparnya.

Tak hanya itu, peringatan kebudayaan ini juga mengadakan lomba cerdas cermat budaya. Pesertanya murid berasal dari 10 SMP di Kota Makassar yang sebelumnya terseleksi dari komba artikel budaya.

“Ini pulul 14.00- selesai di Museum Kota Makassar,” terang Danny.

Kata Danny, di Museum Kota Makassar sendiri, akan ditampilkan beberapa tarian yang berasal dari sanggar binaan sekolah.

“Kita tidak mau kehilangan moment kebudayaan. Karenanya, Ini tetap kita perhatikan dan mengikuti protokol kesehatan pasti,” jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar