Ulfa
Ulfa

Jumat, 26 Maret 2021 14:18

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemerintah Larang Mudik Mulai 6-17 Mei, Cuti Bersama Tetap Ada

Muhadjir Effendy mengatakan, khusus untuk Lebaran, pelarangan mudik dimulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

BUKAMATA - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, khusus untuk Lebaran, pelarangan mudik dimulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya," kata Muhadjir Effendi, Jumat (26/3/2021).

Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat dan tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang menjadi alasan utama, khususnya setelah libur Nataru. Termasuk tingginya BOR RS.

Kata Muhadjir, laranga mudik tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat. "Mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," bebernya.

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," kata Muhadjir.

 

#Mudik Lebaran