MAKASSAR, BUKAMATA - Kordinator Wisata Duta Covid-19 Sulawesi Selatan, Husni Thamrin menjelaskan pendaftaran ziarah tempat pemakaman khusus (TPK) Covid-19 Macanda dilakukan seacara online.
"Ziarah makam kami membuka secara online dengan link www.ziarahsulselprov.com diharapkan masyarakat sebelum ziarah untuk mendaftar terlebih dahulu," kata Husni Thamrin, Senin (22/3/2021).
Juru Bicara Satuan tugas Penanganan Covid-19 Sulsel ini mengatakan, ziarah pemakaman di Macanda merupakan instruksi Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dengan menggunakan protokol kesehatan dan sifatnya gratis tanpa ada biaya apapun.
"Pembukaan ziarah pemakaman Covid-19 di macanda sesuai dengan arahan Plt Gubenrur Sulsel dan tidak ada biaya apapun gratis," ungkapnya.
Berikut Teknis ziarah tempat pemakaman khusus (TPK) Covid-19 Macanda :
1. Mendaftar secara online mulai tanggal 22 Maret 2021 dan ziarah mulai dibuka tanggal 23 Maret 2021. Tata cara pendaftaran sebagai berikut:
- Mengunjungi website ziarahsulselprov.com
- Mengisi data yang dibutuhkan sesuai permintaan dalam website yaitu Nama Peziarah , No. WhatsApp dan Email
- Mencari nama jenazah yang akan diziarahi di kolom pencarian yang telah disiapkan
- Memilih jadwal yang tersedia di website.
- Menunggu konfirmasi jadwal melalui email dan/atau WhatsApp.
Atau untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Center 24 jam Satgas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan. Telp: (+62) 082154021119 / (+62) 0811444811
2. Jadwal ziarah adalah setiap hari yaitu pukul 09.30-11.30 WITA dan pukul 15.30 – 17.30 WITA.
- Setiap peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Peziarah yang datang tidak sesuai dengan jadwal tidak akan dilayani dan harus melakukan pendaftaran di website untuk mendapatkan jadwal ziarah.
3. Jumlah maksimal anggota keluarga setiap rombongan yang berkunjung sebanyak 5 (lima) orang (termasuk dengan ketua rombongan) untuk setiap sesi.
- Jumlah rombongan yang masuk hanya diperbolehkan 5 orang. Jika yang datang lebih dari 5 orang, maka kelebihan anggota keluarga tersebut tidak diperbolehkan masuk.
4. Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi).
- Sesi ziarah tidak boleh melebihi dari waktu yang ditentukan.
- Peziarah yang datang terlambat diperbolehkan masuk, asalkan tidak melebihi batas waktu ziarah yang ditentukan.
5. Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.
- Tidak boleh membuang sampah sembarangan di area pemakaman.
- Diperbolehkan mengambil gambar untuk kepentingan dokumentasi pribadi dan tidak untuk disalahgunakan
- Praktik ziarah dilakukan dengan tertib sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.
6. Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/POLRI) dan petugas TPK Macanda. Petugas dan tim pengamanan berhak untuk mengingatkan dan menegur peziarah yang tidak mengikuti aturan.
7. Wajib menjalankan Protokol Kesehatan.
- Peziarah wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M).
- Peziarah tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat.
8. Semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya. (Satgas/Sabri,M.Kes)
BERITA TERKAIT
-
Luncurkan Mandiri Benih Padi Andalan, Gubernur Andi Sudirman Salurkan 5 Juta Kg untuk Petani Sulsel
-
Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
-
Di Momentum HUT KKSS, Gubernur Andi Sudirman Tekankan Spirit Lao Sappa Deceng
-
Nusron Wahid Minta Pemda Percepat Penyelesaian RDTR dan RTRW
-
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan