Ulfa
Ulfa

Senin, 22 Maret 2021 14:23

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Masyarakat Kini Bisa Miliki Uang Baru Rp 75 Ribu Sebanyak-banyaknya

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI

BUKAMATA - Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya uang baru Rp 75 ribu.

Kali ini, BI menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI per hari.

Sebelumnya, tiap satu KTP hanya boleh menukarkan maksimal satu lembar uang baru Rp 75 ribu tersebut.

"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Tak hanya itu, uang baru Rp 75 ribu juga dapat digunakan untuk transaksi. Sebab, UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI, dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

"Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI," jelasnya dilansir Kumparan.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19.

#Uang kertas Rp75 ribu