BUKAMATA - Pengadilan distrik Jepang pada hari Rabu (17/03/2021) memutuskan bahwa penolakan pemerintah untuk mengakui perkawinan sesama jenis adalah melanggar hukum.
Pengadilan Distrik Sapporo mengatakan seksualitas, seperti ras dan jenis kelamin, bukanlah masalah preferensi individu, oleh karena itu melarang pasangan sesama jenis untuk menerima manfaat yang diberikan kepada pasangan heteroseksual tidak dapat dibenarkan.
“Manfaat hukum yang berasal dari pernikahan harus sama-sama menguntungkan baik homoseksual maupun heteroseksual," kata pengadilan.
Namun, pengadilan menolak permintaan remunerasi oleh enam penggugat dalam kasus ini (dua pasangan pria dan satu pasangan wanita).
Mereka masing-masing meminta satu juta yen dari pemerintah Jepang sebagai kompensasi atas tekanan emosional yang mereka derita karena tidak dapat menikah secara resmi.
Di Jepang, banyak kota telah memberlakukan peraturan "kemitraan'', yang memungkinkan pasangan sesama jenis dapat lebih mudah menyewa apartemen, tetapi itu tidak mengikat secara hukum.
Sementara itu, pasangan sesama jenis tidak dapat mewarisi rumah, properti, dan aset pasangannya, atau memiliki hak sebagai orang tua atas anak mana pun.
BERITA TERKAIT
-
Qris Bisa Digunakan di Jepang 17 Agustus, Negara Lainnya Menyusul
-
PDAM Makassar Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Suido Technical Service Jepang
-
Jepang Bakal Perketat Imigrasi untuk Atasi Turis yang Tak Bayar Rumah Sakit
-
Mulai 2029, Wisatawan akan Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang
-
Orang Jepang Tak Suka ke Luar Negeri, Hanya 17,5 persen yang Punya Paspor