SELAYAR, BUKAMATA - Gadis itu kini berusia 16 tahun. Sejak duduk di bangku kelas 4 SD, gadis itu menjadi budak seks ayah kandung dan pamannya. Kini, perbuatan terkutuk keduanya terbongkar. Sat Reskrim Polres Selayar sudah membekuk keduanya.
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Syaifuddin mengatakan, pelaku sang ayah kandung berinisial RM (44) dan sang paman, KL (48), kini diamankan di Polsek dan akan dibawa ke Mapolres Selayar, guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya kata Iptu Syaifuddin, mencabuli korban sejak berusia 12 tahun. Perbuatan bejat keduanya terbongkar atas curhatan korban ke salah satu temannya, hingga kemudian warga setempat melapor ke polisi.
"Kedua terduga pelaku telah kita amankan di Polsek dan selanjutnya akan dibawa ke Selayar untuk proses hukum selanjutnya," terangnya.
Kasus ini kata Iptu Syaifuddin, selanjutnya akan ditangani oleh unit PPA Polres Selayar. Kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
BERITA TERKAIT
-
PKS Tak Kunjung Terbit, Aktivitas Ekonomi Nelayan Takabonerate Lumpuh
-
Dorong Nol Persen Kawasan Blank Spot di Selayar, Deng Ical: Kita Target Paling Lambat Tahun Depan
-
Polres Bau-bau Tetapkan 10 Orang di Bawah Umur Tersangka Kasus Rudapaksa Siswa SD
-
Pria di Luwu Tega 4 Kali Perkosa Anak Tirinya
-
TMMD ke-120 Kepulauan Selayar Resmi Dibuka, Bangun 2.500 Meter Jalan dan 1000 Meter Drainase