JAKARTA, BUKAMATA - Senin, 15 Maret 2021. Hari ini, Bareskrim Polri akan memeriksa Sadikin Aksa. Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana sektor jasa keuangan terkait PT Bank Bukopin Tbk.
Disitat dari Detik, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, Sadikin sudah mengonfirmasi kehadirannya kepada penyidik. Pemeriksaannya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Jumat, 12 Maret 2021 lalu, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka pidana jasa keuangan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sudah ada 22 saksi yang diperiksa. Mereka dari berbagai latar belakang. Penetapan tersangka terhadap pria pehobi balap mobil itu, setelah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi mengantongi alat bukti terkait perbuatan pidana Sadikin Aksa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, Sadikin Aksa disebut mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah berupaya menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk dari tekanan likuiditas.
PT Bank Bukopin Tbk diketahui berstatus bank dalam pengawasan intensif OJK sejak Mei 2018.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bosowa Corporindo menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
-
Soal Akuisisi PSM Makassar, Sadikin Aksa: Silakan Kalau Mau Membantu
-
Ceritakan Realitas Pahit yang Dihadapi Klub, Dirut PSM Menangis di Hadapan Supporter
-
Sadikin Aksa: Terima Kasih Taufan Pawe
-
Bosowa Corporindo Gelar Halal Bihalal Bersama Jajaran Pimpinan dan Karyawan Seluruh Lini Bisnis