JAKARTA, BUKAMATA - Pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, sudah dilakukan penyidik KPK. Jumat, 12 Maret 2021 hari ini, ada tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel yang akan diperiksa KPK sebagai saksi.
Mereka akan diperiksa oleh KPK di Mapolda Sulsel. Mereka adalah Herman Parudini, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/3/2021) mengatakan, hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah bersama dua orang, Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan kontraktor Agung Sucipto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga sebagai penerima suap, sedangkan Agung Sucipto diduga sebagai pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.
Firli bilang, Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp200 juta, Rp1 miliar, dan Rp2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp5,4 miliar. Namun nama kontraktor lainnya tidak dirinci Firli.
BERITA TERKAIT
-
Minta Amnesti, Malah Dicopot Oleh Prabowo: Nasib Tragis Wamenaker Immanuel Ebenezer
-
Mulai Konsolidasikan Kekuatan, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny - Azhar
-
Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Kembali Mesra di Peringatan HUT Kemerdekaan RI
-
Masyarakat Bantaeng Serbu Kediaman Nurdin Abdullah, Bentuk Dukungan ke Uji?
-
Nurdin Abdullah Sebut Taufan Pawe Pemimpin Masa Depan Sulsel