BUKAMATA - Swiss akan melarang penggunaan penutup wajah, termasuk burqa dan niqab di ruang publik.
Pada hari Minggu, para pemilih menyetujui proposal yang diusung oleh partai sayap kanan, dengan selisih 51,2 persen suara.
Larangan tersebut akan mengecualikan penggunaan penutup wajah karena alasan keamanan, iklim, atau kesehatan. Misalnya memakai masker selama pandemi Covid-19. Niqab dan burqa juga masih akan diizinkan di tempat-tempat ibadah.
Proposal ini pada padtidak menyebutkan Islam secara langsung dan juga bertujuan untuk menghentikan pengunjuk rasa jalanan yang menggunakan topeng.
Tapi politisi lokal, media dan juru kampanye menyebutnya pelarangan burqa dan ujian sikap terhadap Muslim.
Para pemimpin Muslim mengatakan pelarangan burqa dan niqab mengirimkan sinyal yang jelas tentang perpecahan dan ketidaksetaraan.
Dewan Pusat Muslim di Swiss menyebut referendum itu sebagai hari gelap bagi komunitas Islam.
"Keputusan hari ini membuka luka lama, semakin memperluas prinsip ketidaksetaraan hukum, dan mengirimkan sinyal yang jelas untuk mengucilkan minoritas Muslim," katanya.
Dengan langkah terbaru ini ini, Swiss akan bergabung dengan lima negara Eropa lainnya, termasuk Prancis, Denmark, Austria, Belanda, dan Bulgaria.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Dukung Pengembangan UMKM RI, Swiss Kuatkan Literasi Keuangan Masyarakat Desa
-
Swiss jadi Negara Sahabat Pertama yang Kunjungi IKN
-
Swiss-Belcourt Hotel Bintang 3 Standar Internasional Hadir di Kota Makassar
-
Tim Turunkan Anjing Pelacak Pencarian Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare Swiss
-
Selama WEF, Indonesia - SWISS Tandatangan 4 Perjanjian Dagang. Apa saja?