JAKARTA, BUKAMATA - Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang didaftarkan oleh mantan Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs. Laporan itu ditolak lantaran kurang bukti.
Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan alasan laporannya ditolak, karena dirinya masih kekurangan barang bukti yang dapat memperkuat laporannya ke Bareskrim Polri.
Namun demikian, menurut Rusdiansyah dalam waktu tiga hari ke depan, pihaknya akan kembali lagi ke Bareskrim untuk melengkapi kekurangan barang bukti itu.
"Jadi masih ada kurang barang bukti yaitu berupa AD/ART Partai Demokrat. Tapi tiga hari lagi kami akan kembali lagi ke sini untuk melengkapi itu," tuturnya, Kamis (4/3/2021).
Rusdiansyah meyakini bahwa AHY sebagai Ketum Partai Demokrat terlibat dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik sekaligus fitnah terhadap kliennya-Marzuki Alie. "Untuk sementara, kami mengadukan kasus ini dulu hingga barang bukti kami lengkap," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Mayor (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diadukan ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap eks Politisi Partai Demokrat Marzuki Alie.
Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan bahwa ada lima orang dari Partai Demokrat yang akan diadukan ke Bareskrim Polri terkait perkara tersebut. Menurutnya, salah satu terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah adalah AHY. "Kami akan laporkan lima orang Partai Demokrat ke Bareskrim Polri, salah satunya yang akan kami laporkan adalah AHY," tuturnya di Bareskrim Polri.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Reses di Ballaparang, Anggota DPRD Makassar Rezki Terima Keluhan Soal PKH yang Tak Tepat Sasaran
-
Harris Kalah Pilpres AS, Demokrat Salahkan Biden
-
Demokrat Resmi Usung Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar, ARA: Sama-sama Menangkan Mulia
-
Partai Demokrat Serahkan Dukungan B1KWK ke Chaidir - Suhartina
-
Dapat Rekomendasi Golkar, Appi Tegaskan Berpaket dengan Aliyah Mustika di Pilwalkot Makassar