MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, pada hari ini, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel.
"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Ali menyatakan barang bukti tersebut akan divalidasi dan dianalisis lebih lanjut untuk kemudian dilakukan penyitaan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.
"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Nurdin Adullah. Lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu mengamankan dokumen dan uang tunai yang diduga terkait dengan perkara.
Agung dijerat KPK lantaran diduga menyuap Nurdin Rp2 miliar guna mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel TA 2021. Agung diketahui sering kali mendapat proyek pekerjaan infrastruktur di provinsi tersebut.
Sementara Nurdin juga diduga telah menerima gratifikasi senilai total Rp3,4 miliar dari kontraktor lain. Uang diterima secara bertahap masing-masing dengan nominal Rp200 juta, Rp1 miliar dan Rp2,2 miliar.
Selain Nurdin dan Agung, lembaga antirasuah juga telah menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
-
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
-
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
-
Gubernur Sulsel Ajak ASN dan Masyarakat Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup
-
Dari Pemprov hingga Pemerintah Pusat, Jejak 40 Tahun Pengabdian Jufri Rahman
-
Membuka Simpul Ekonomi Baru, Pemprov Sulsel Genjot Pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros