JAKARTA, BUKAMATA - Atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Kemendagri tak ingin ada kekosongan pemerintahan di Sulsel.
Minggu, 28 Februari 2021, Kementerian Dalam Negeri, langsung menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Itu agar roda pemerintahan di Pemprov Sulsel tidak stagnan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkap hal tersebut.
"Kita merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya," ungkap Akmal, Minggu (28/2/2021).
Andi Sudirman Sulaiman, akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan inkracht (tetap) dari pengadilan atas kasus hukum yang membelit Nurdin.
Menurut Malik, kalau Nurdin sudah beratatus terdakwa, maka dia diberhentikan sementara dulu. "Kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkracht baru diberhentikan," paparnya.
Andi Sudirman kata Akmal, juga tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif ketika Nurdin Abdullah ditetapkan bersalah di pengadilan. Prosesnya kata Akmal, sangat panjang. DPRD Sulsel nanti berdasarkan salinan putusa pengadilan, nanti mengusulkan terlebih dulu Andi Sudirman ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
BERITA TERKAIT
-
Minta Amnesti, Malah Dicopot Oleh Prabowo: Nasib Tragis Wamenaker Immanuel Ebenezer
-
Mulai Konsolidasikan Kekuatan, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny - Azhar
-
Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Kembali Mesra di Peringatan HUT Kemerdekaan RI
-
Masyarakat Bantaeng Serbu Kediaman Nurdin Abdullah, Bentuk Dukungan ke Uji?
-
Nurdin Abdullah Sebut Taufan Pawe Pemimpin Masa Depan Sulsel