MAKASSAR, BUKAMATA - Jumat, 26 Februari 2021. Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang, yang menyeret Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).
Rupanya, ada uang sebanyak Rp 2 miliar hendak diberikan kontraktor Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, Sekertaris Dinas PUTR Sulsel sekaligus orang kepercayaan NA.
Sekitar Pukul 20.24 WIB, Agung Sucipto bersama IF, selaku sopir keluarga Edy Rahmat menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, Edy rupanya telah menunggu.
Mereka lalu bertemu dan berbicang. Tak lama setelah itu, Agung Sucipto dan Edy Rahmat kemudian memutuskan untuk menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar. Di dalam mobil milik Agung itu, hanya mereka berdua. Sedangkan IF mengemudikan mobil milik Edy.
Dalam perjalanan tersebut, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.
Pukul 21.00 WIB, IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung ke bagasi mobil milik Edy Ramhat di Jalan Hasanuddin.
Pada pukul 23.00 WITa, Agung yang memegang sejumlah proyek jalan di Sulsel itu diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.
Sejam kemudian, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya di Jalan Hertasning Makassar, pada pukul 00.00 WITa.
Tidak lama setelah itu, Tim KPK menangkap Nurdin Abdullah di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, pukul 02.00 WITa. Saat itu, NA sedang istrahat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Usai ditetapkan tersangka, Nurdin Abdullah akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
BERITA TERKAIT
-
ATR-400 Hilang Kontak, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Gabungan untuk Pencarian
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan KPPG Tinjau Sentra Pangan Gizi di Makassar
-
Gubernur Sulsel dan Pangdam Hasanuddin Takziah ke Rumah Duka Driver Ojol Korban Pengeroyokan
-
Gubernur Sulsel Lepas Jenazah Mantan Sekprov Mappatoeroeng Parawansa