MAKASSAR, BUKAMATA - Panitia Khusus (Pansus) Perda Perubahan Status Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar mencapai tahap penyelesaian pembahasan dengan pihak terkait di ruang badan anggaran DPRD Makassar, Kamis (25/2/2021).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Perumda Pasar Kasrudi (F-Gerindra) bersama Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin didampingi Wakil Ketua Pansus Sahruddin Said (F-PAN) dan Sekretaris Pansus A. Astiah (F-PKS). Hadir anggota Pansus yaitu, Andi Suharmika (F-Golkar), Galmerya Kondorura (F-PDIP), Rezki (F-Demokrat), dan Hj. Muliati (F-PPP).
Ketua Pansus Pansus Pasar, Kasrudi mengatakan rapat ini adalah finalisasi dan menyatukan persepsi awal hingga akhir dari berbagai pihak. Pihaknya mendengarkan berbagai masukan dan saran yang dikemukakan pihak direksi, Kemenkumham, Bagian Hukum Pemkot Makassar, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar.
“Tujuan rapat ini menemukan finalisasi dan menyatukan persepsi dari berbagai pihak. Mulai dari tata bahasa sampai apa-apa yang menjadi fokus kami dalam perubahan status pasar makassar.” kata Kasrudi.
Sementara itu, Direktur Utama PD. Pasar Makassar Raya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan seluruh pihak yang terlibat dan khususnya dukungan dari anggota DPRD Makassar.
“Kami mengucapkan terima kasih dan masukan termasuk dukungan dari Anggota DPRD Makassar. yang terpenting adalah bagaimana tercapainya tujuan dari perda ini untuk menata dan membangun pasar yang ada di Kota Makassar,” Tegasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah
-
Eric Horas Reses di Banta-bantaeng, Warga Keluhkan Bansos yang Tidak Merata
-
Bansos Tak Merata dan Jalan Rusak Jadi Perhatian Utama dalam Reses Anggota DPRD Kota Makassar Odhika
-
Bapenda Makassar Perkuat Sinergi dengan DPRD dalam Rapat Kerja Bersama Komisi B