BUKAMATA - Pengadilan Jerman pada Rabu (24/02/2021) memvonis mantan agen dinas intelijen Suriah karena terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Eyad al-Gharib, 44 tahun, dinyatakan bersalah karena membantu penyiksaan terhadap puluhan orang pada awal perang Saudara di Suriah.
Dia dituduh membantu menangkap setidaknya 30 pengunjuk rasa dan mengirim mereka ke pusat penahanan Al-Khatib di Damaskus setelah unjuk rasa di Duma.
Pengadilan regional di Koblenz di Jerman memberinya hukuman penjara empat setengah tahun.
Vonis tersebut merupakan yang pertama di pengadilan di luar Suriah terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh rezim Presiden Bashar al- Assad.
"Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan karena membantu dan mendukung kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk penyiksaan dan perampasan kebebasan," kata hakim Anne Kerber.
Al-Gharib adalah anggota Direktorat Intelijen Umum Assad. Dia telah melarikan diri ke Jerman, di mana dia ditangkap pada tahun 2019.
Selain Al Gharib, pengadilan di Koblenz juga akan mengadili terdakwa lainnya, bernama Anwar Raslan, 58 tahun.
Dia adalah anggota pemerintahan Assad, dan dituduh secara langsung melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk mengawasi pembunuhan 58 orang dan penyiksaan terhadap 4.000 orang lainnya.
Sidang Raslan diperkirakan akan berlangsung setidaknya hingga akhir Oktober.
Kedua pria tersebut diadili berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan negara asing untuk menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kejahatan perang dan genosida, di mana pun.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pohon Natal Termahal di Dunia Terbuat dari 2.024 Keping Emas
-
Jerman Tiba-tiba Larang Pusat Studi Islam Beroperasi
-
Bantu Palestina Merdeka, Jerman Sumbang Rp2,7 Triliun
-
Setelah Tawaran AS, Jerman Menyetujui Tank Tempur Canggih Untuk Ukraina
-
Berkunjung Ke Indonesia, Presiden Jerman Ziarah Ke Makam BJ Habibie