BUKAMATA - Wakil Ketua DPR RI 2014 - 2019 Fahri Hamzah mengusulkan harus ada upaya permanen memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Hal ini menyambung desakannya kepada Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) UU ITE. "Dalam jangka panjang akan selalu ada masalah apabila di hulu persoalannya yakni kepolisian tidak dibekali UU yang permanen," kata Fahri.
UU KUHP pada periode DPR RI lalu (2014-2019) sebetulnya sudah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama. Tinggal perlu penyelesaian dan pengesahan pada tingkat kedua. Menurut UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembuatan dan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), yang dapat dipercepat pembahasan dan pengesahannya apabila pada periode yang lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama. "Dan itulah yang terjadi pada RUU KUHP pada akhir periode DPR 2014-2019 yang lalu," lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia.
Senada dengan Fahri, pengamat politik dan Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Poetra Adi Soerjo melihat persoalan lebih filosofis soal Undang-Undang ITE ini dan menyarankan Presiden Jokowi juga segera mendorong Rekodifikasi UU KUHP disahkan.
“Segera sahkan UU KUHP baru. Di pasal peralihan ditambah klausul UU Darurat Nomor 1 tahun 1946 dihapus. Sementara terkait pasal-pasal yang berhubungan dengan pencemaran nama baik, perbuatan tak menyenangkan yang selama ini menjadi pasal karet itu alihkan ke KUHPerdata,” lanjut Soerjo.
Pada periode DPR sebelumnya, Rekodifikasi UU KUHP telah dibahas hingga tingkat satu namun mendapat gelombang protes dari masyarakat hingga tak dibahas di paripurna. UU KUHP baru itu akan punya peran penting mengeliminasi UU ITE dan pasal-pasal kontroversial lainnya dan akan menjadi induk hukum baru asli Indonesia, menggantikan produk Belanda.
Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan. Tapi Fahri Hamzah lebih setuju dengan skenario cepat, "Yaitu presiden mem-Perpu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum," tutup Fahri.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Fahri Hamzah: Harkitnas ke-118 Jadi Momentum Perkuat Indonesia Menuju Superpower Baru
-
Fahri Hamzah: Banyak Orang yang Salah Paham Cara Presiden Prabowo Mengelola Ekonomi
-
Fahri Hamzah: Elite Nasional Jangan Terus Kembangkan Narasi Perpecahan, Kita Perlu Narasi Persatuan
-
Wamen PKP dan Wali Kota Makassar Tinjau Kawasan Kumuh Pannampu, Hunian Vertikal Disiapkan Jadi Solusi
-
Ramadan, Fahri Hamzah: Bisa Jadi Refleksi Bersama Elite & Rakyat Ciptakan Kekompakan dan Persatuan