PAREPARE, BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna terkait pemilihan tim pakar dan ahli alat kelengkapan.
Dalam paripurna itu, mencuat tiga nama yang disepakati seluruh fraksi. Ketiga nama itu dinilai telah memenuhi kriteria dan indikator sebagai tenaga ahli alat kelengkapan sesuai yang tertuang dalam pasal 189 dan 190 tata tertib DPRD Parepare.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, ada tiga bidang yang dibutuhkan pada alat kelengkapan, yaitu hukum dan pemerintahan, ekonomi serta teknik.
“Dalam rapat kami sepakati Bidang hukum dan pemerintahan, Prof. DR. Lauddin Marsuni, Nasir Dhollo, SH.,MH. Bidang ekonomi, Prof Zulkifli Syamsir dan Bidang teknik, DR. Muhammad Nashir T,ST.,MT,” kata Rahmat, Rabu (17/2/2021).
Menurut Rahmat, tim pakar dan tenaga ahli DPRD diangkat dan diberhentikan sekretariat berdasarkan usulan alat kelengkapan dan fraksi.
Sementara, Yaser Latief berharap agar tim ahli yang dipilih bukan hanya sekedar nama, namun mampu bekerja profesional dan mendukung kinerja DPRD.
“Tahun kemarin kita tidak tahu tim ahli ada atau tidak, kalaupun ada kita tidak tahu siapa orangnya. Karena itu, pemilihan tim ahli alat kelengkapan DPRD tahun ini diharapkan bukan sekedar nama, namun bagaimana kita menggunakan tenaga ini secara profesional,” ungkap Yaser.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas