BUKAMATA - Libur Hari Raya Idulfitri atau lebaran hingga libur Tahun Baru 2022 diusulkan diperpendek.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, hal itu bertujuan untuk meminimalisasi penularan virus corona saat musim libur panjang tiba.
"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo, Selasa (16/2/2021).
Pemerintah sendiri telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.
Tjahjo mengatakan usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota. Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.
"Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," kata dia dilansir CNNIndonesia.
Tjahjo menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.
Ia berkaca kebijakan pemerintah menerapkan larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu mampu menurunkan penambahan pasien Covid-19 hingga 25 persen. "Kemarin (kasus corona) sudah menurun 25 persen saat libur Imlek," kata dia.
Sebelumnya, Tjahjo juga sempat melontarkan rencana untuk mengkaji dan mengevaluasi hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021 seiring perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu Usai Libur Lebaran, Puspawati Husler Sidak Sejumlah OPD
-
Menteri PANRB Perintahkan PNS Balik Kerja, Minta Pengawas Cek ke Meja
-
Bupati Luwu Timur Gratiskan Semua Tempat Wisata Selama Libur Lebaran
-
Rekomendasi Film di Netflix yang Siap Temani Libur Lebaranmu!
-
Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2025 Siswa Sekolah 21 Maret - 8 April