Redaksi : Selasa, 16 Februari 2021 11:17
Siti Zainah bersama bayinya.

CIANJUR, BUKAMATA - Kantor Urusan Agama (KAU) Cidaun mengungkap status pernikahan Siti Zainah. Wanita yang mengaku melahirkan tanpa hamil itu. Ternyata, dia masih tercatat istri sah, Muhammad Sofiyullah.

Petugas KUA Cidaun, Alroyani mengatakan, keduanya merupakan pasangan suami istri yang masih resmi tercatat di kantor KUA Cidaun, hingga saat ini. "Keduanya menikah secara resmi pada 2 Mei 2017," ungkapnya.

Ketua RT Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Gunawan, mengatakan, Siti Zainah dan suaminya pisah ranjang empat bulan lalu.

Siti Zainah lalu tinggal bersama orang tuanya. "Namun secara administrasi statusnya masih suami istri," ungkapnya.

Sebelumnya, Siti Zainah membuat geger. Itu setelah mengaku tak merasakan kehamilan, tiba-tiba melahirkan seorang bayi perempuan. Saat itu, dia merasa ada angin yang masuk ke rahimnya. Lalu, sejam kemudian perutnya mules dan melahirkan.