BUKAMATA - Senat AS membebaskan mantan presiden Donald Trump dalam persidangan pemakzulan pada hari Sabtu (13/02/2021).
Para senator memberikan suara 57-43, dan itu kurang dua pertiga mayoritas (67 suara) yang diperlukan untuk menghukum Trump atas tuduhan menghasut kekerasan di Capitol pada 6 Januari.
Dalam pemungutan suara, tujuh dari 50 Senat Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat dalam mendukung hukuman terhadap Trump.
Pengacara Trump berpendapat bahwa pidato Trump (yang dianggap menghasut pemberontakan) dilindungi oleh hak konstitusionalnya atas kebebasan berbicara dan mengatakan bahwa dia tidak diberikan proses yang semestinya dalam persidangan.
Sidang pemakzulan dilakukan sekitar lima minggu setelah serangan pada 6 Januari, ketika massa pro-Trump menyerbu Capitol dalam upaya untuk menghentikan penghitungan suara Electoral College Presiden Biden.
DPR yang dipimpin Demokrat bergerak untuk mendakwa Trump tepat satu minggu kemudian, dengan dukungan 10 orang dari Partai Republik.
Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, sehingga pemakzulan tidak dapat digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan.
Tapi Demokrat ingin agar dia dilarang menjabat kembali, sehingga tidak bisa lagi maju dalam pemilihan presiden 2024.
Sidang pemakzulan Donald Trump ini dipenuhi dengan penanda bersejarah. Dia adalah satu-satunya presiden yang melalui proses tersebut dua kali, dan yang pertama menghadapi persidangan setelah dia meninggalkan jabatannya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh, Indonesia Konsisten Dukung Gaza
-
Kerjasama AS - Indonesia Bawa Dampak Positif bagi Dunia Usaha
-
Kirim 200 Surat Tarif Impor ke Mitra Dagang, Trump Tutup Ruang Negosiasi Ulang
-
Trump Mau Tukar Data Warga RI dengan Diskon Tarif Impor
-
Donald Trump Sebut Indonesia akan Beli Komoditas Energi AS Rp 243,9 Triliun