BUKAMATA - Jaksa penuntut pemakzulan Donald Trump mendesak Senat AS untuk melarang sang mantan presiden memegang jabatan lagi di pemerintahan, karena menghasut kekerasan pada 6 Januari di Capitol.
Pada hari Kamis (11/02/2021) Jamie Raskin, manajer utama pemakzulan, mempresentasikan bukti bahwa Trump mendorong pendukungnya melakukan kekerasan di masa lalu.
"Pemberontakan pro-Trump tidak muncul begitu saja," kata Raskin. "Ini bukan pertama kalinya Donald Trump mengobarkan kemarahan dan menghasut massa."
Raskin mengatakan bahwa Senat harus menghukum Trump dan melarangnya mencalonkan diri lagi di Gedung Putih pada tahun 2024.
"Apakah ada pemimpin politik di ruangan ini yang percaya bahwa jika dia diizinkan oleh Senat untuk kembali ke Oval Office, Donald Trump akan berhenti menghasut kekerasan untuk mendapatkan apa yang diinginkannya?" tanya Raskinpada hadirin.
"Apakah Anda akan mempertaruhkan masa depan demokrasi Anda untuk itu?"
Raskin juga menepis klaim pengacara Trump bahwa presiden tidak menghasut kerusuhan tetapi hanya menggunakan hak kebebasan berbicara di bawah Amandemen Pertama Konstitusi.
"Amandemen Pertama tidak melindunginya," katanya. "Tak seorang pun di Amerika akan dilindungi oleh Amandemen Pertama jika mereka melakukan semua hal yang dilakukan Donald Trump."
Untuk menjatuhkan hukuman terhadap Donald Trump, dua pertiga anggota Senat yang beranggotakan 100 orang harus memberikan persetujuan. Saat ini Demokrat memegang 50 kursi.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh, Indonesia Konsisten Dukung Gaza
-
Kerjasama AS - Indonesia Bawa Dampak Positif bagi Dunia Usaha
-
Kirim 200 Surat Tarif Impor ke Mitra Dagang, Trump Tutup Ruang Negosiasi Ulang
-
Trump Mau Tukar Data Warga RI dengan Diskon Tarif Impor
-
Donald Trump Sebut Indonesia akan Beli Komoditas Energi AS Rp 243,9 Triliun