Ulfa
Ulfa

Kamis, 11 Februari 2021 14:17

ASN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek, Ada Sanksi Bagi yang Bandel

ASN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek, Ada Sanksi Bagi yang Bandel

KemenpanRB meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaporkan kepatuhan ASN selama libur panjang Hari Raya Imlek.

BUKAMATA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) ke luar kota selama libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari.

Untuk itu, KemenpanRB meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaporkan kepatuhan ASN selama libur panjang Hari Raya Imlek.

"Pada masa liburan Imlek ini, kami minta supaya para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada menpan paling lambat 16 Februari melalui email," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Kamis (11/2/2021).

Aturan serupa juga pernah diterbitkan sebelum liburan Imlek. Misalnya, ketika ASN dilarang mudik pada Hari Raya Lebaran 2020.

Sementara Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya menegaskan bagi ASN yang keluar daerah pada masa liburan Imlek, ataupun saat Hari Raya Lebaran lalu, bisa dihukum dengan sanksi disiplin ringan hingga berat.

Rini menjelaskan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin ASN, yang memungkinkan ASN dihukum sanksi disiplin ringan jika pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja, sedang jika berdampak negatif pada instansi, dan berat jika berdampak negatif pada pemerintah atau negara.

"Tapi tentu saja kita akan koordinasi dengan seluruh PPK untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus covid di Indonesia," lanjut dia.

Ia mengatakan aturan pelarangan ASN ke luar kota sendiri dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 karena peningkatan perjalanan orang selama liburan. Hal ini berkaca pada laju kasus yang melonjak pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

 

#ASN #Hari Raya Imlek