MAKASSAR, BUKAMATA - Secara tiba-tiba Pj. Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengeluarkan keputusan mengejutkan, Selasa (2/2/2021). Dia memberhentikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmyani Madjid.
Pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 862/369/BKPSDMD/II/2021 tentang Pemberhentian Sementara Saudari Ir. Hj. Rusmayani Madjid, M.SP dari Jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Dalam konsideran surat disebutkan, salah satu pertimbangan pemberhentian ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja dari pimpinan terkait pelaksanaan pekerjaan yang kurang maksimal sehingga program tidak terlaksana dengan baik.
Pada poin yang sama dalam surat, juga disebutkan bahwa Rusmayani Madjid akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kota Makassar.
Diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah insan perhotelan yang ada di Makassar dengan dikoordinir oleh BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel melakukan aksi damai menuntut pencairan dana hibah pariwisata untuk pelaku pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Padahal, Pemkot Makassar telah menerima dana tahap pertama sebesar Rp24,4 miliar. Namun lantaran tak kunjung disalurkan, dana tersebut terancam ditarik oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) RI
BERITA TERKAIT
-
Munafri Dampingi Mentan RI, Tinjau Pasar Murah dan Kesehatan Gratis di Rangkaian Mukernas serta HUT KKSS
-
Lanjtik 6.936 PPPK, Munafri-Aliyah Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Pegawai
-
Munafri Arifuddin Resmi Pimpin IKA FH Unhas, Tegaskan Kolaborasi Jadi Kekuatan Alumni
-
Di Hadapan Menteri ATR/BPN, Wali Kota Munafri Dorong Kepastian Status Lahan Sekolah, Faskes, Hingga Tempat Ibadah
-
Dari TPA hingga Jembatan: Appi Pastikan Pengelolaan Sampah dan Infrastruktur Tetap Optimal di Musim Hujan