MAKASSAR, BUKAMATA - Secara tiba-tiba Pj. Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengeluarkan keputusan mengejutkan, Selasa (2/2/2021). Dia memberhentikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmyani Madjid.
Pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 862/369/BKPSDMD/II/2021 tentang Pemberhentian Sementara Saudari Ir. Hj. Rusmayani Madjid, M.SP dari Jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Dalam konsideran surat disebutkan, salah satu pertimbangan pemberhentian ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja dari pimpinan terkait pelaksanaan pekerjaan yang kurang maksimal sehingga program tidak terlaksana dengan baik.
Pada poin yang sama dalam surat, juga disebutkan bahwa Rusmayani Madjid akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kota Makassar.
Diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah insan perhotelan yang ada di Makassar dengan dikoordinir oleh BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel melakukan aksi damai menuntut pencairan dana hibah pariwisata untuk pelaku pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Padahal, Pemkot Makassar telah menerima dana tahap pertama sebesar Rp24,4 miliar. Namun lantaran tak kunjung disalurkan, dana tersebut terancam ditarik oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) RI
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar - PIP Matangkan Skema Hibah Aset untuk Pengembangan Kawasan Untia
-
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027