BUKAMATA - Berkas perkara kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (2/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara tahap satu itu diserahkan ke Kejaksaan meski penyidik belum melaksanakan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP.
"Kami menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19 (belum lengkap). Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Menurut Yusri, penyidik akan melaksanakan olah TKP di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara apabila nantinya dibutuhkan oleh JPU. Namun, kekinian pihaknya akan terlebih dahulu menunggu hasil analisis berkas perkara tahap satu tersangka Gisel dan Nobu oleh JPU.
"Nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kita akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan (olah TKP)," bebernya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan dan hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Nobu diketahui merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.
Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
BERITA TERKAIT
-
Dapat Kado Baju Putih dari Kekasih Barunya, Gisel: Aku Makin Bersyukur di Kehidupan Baru Ini
-
Gisella Anastasia Pamer Foto Bareng Anak Konglomerat, Go Public?
-
Didoakan Rujuk dengan Gading, Gisel Sebut Mantan Suaminya 'Bestfriend'
-
Gisel Takjub Ketemu Artis Citayam Fashion Week
-
Tampil dengan Rok Mini, Gisel Banjir Pujian: Kayak Anak ABG