JAKARTA, BUKAMATA - Jaringan Masyarakat Maritim Progresif (JMMP), menyesalkan penjualan salah satu pulau (Pulau Lantigian) yang dilansir oleh sejumlah media minggu ini.
Hal tersebut disampaikan Koordinator JMMP, Yazid R. Passandre, Minggu (31/1/2021) kepada media. Menurutnya, jika transaksi penjualan Pulau Lantigian yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan itu benar, maka sangat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kepentingan bersama.
"Kami atas nama JMMP menyesalkan penjualan pulau tersebut, ini terkait hal yang bersifat konstitusional bahwa bumi (termasuk pulau kecil), air dan kekayaan alam harus dikuasai oleh Negara," tegas Yazid.
Yazid menambahkan, Pulau Lantigian merupakan salah satu bagian dari kawasan Taman Nasional Takabonerate yang merupakan wilayah konservasi dan cagar biosfer yang telah diakui oleh UNICEF.
"Sangat disayangkan, apalagi pulau itu kan merupakan salah satu kawasan konservasi dan cagar biosfer," beber aktivis asal Pulau Sapekan, Madura ini.
Sebelumnya, Pulau Lantigian, di Kepulauan Selayar, dijual oleh seorang warga yang memgaku pemilik tanah, kepada seorang wanita yang bersuamikan pria berkewarganegaraan asing. Pulau tersebut dijual Rp900 juta. Pembeli sudah membayar panjar Rp10 juta.
BERITA TERKAIT
-
PKS Tak Kunjung Terbit, Aktivitas Ekonomi Nelayan Takabonerate Lumpuh
-
Pemerintah Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diprivatisasi
-
Dorong Nol Persen Kawasan Blank Spot di Selayar, Deng Ical: Kita Target Paling Lambat Tahun Depan
-
TMMD ke-120 Kepulauan Selayar Resmi Dibuka, Bangun 2.500 Meter Jalan dan 1000 Meter Drainase
-
Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat oleh Balai TN Taka Bonerate: Kolaborasi yang Membawa Perubahan