BUKAMATA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melakukan kekerasan fisik atau pemukulan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Korbannya adalah petugas Rutan KPK. Nurhadi diketahui saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis 28 Januari kemarin. Lokasinya di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ali menjelaskan peristiwa itu diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK.
Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali dilansir detikcom.
Ali menyebut pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.
"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak
-
Viral Video Dugaan Penganiayaan Ibu dan Anak Balita oleh Mantan Suami di Takalar
-
Tak Terima Ditegur Saat Ugal-ugalan Berkendara, Dua Pemuda di Bone Aniaya ASN
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan