BUKAMATA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melakukan kekerasan fisik atau pemukulan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Korbannya adalah petugas Rutan KPK. Nurhadi diketahui saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis 28 Januari kemarin. Lokasinya di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ali menjelaskan peristiwa itu diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK.
Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali dilansir detikcom.
Ali menyebut pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.
"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPK Tunjuk Kemenag Sulsel jadi Lokus Bimtek Antikorupsi di Sektor Keagamaan
-
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
-
Kasus Rp622 Miliar, Yaqut Kini Tahanan Rumah di Bawah Pengawasan KPK
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
-
Didampingi Kadis DBMBK Sulsel, KPK Kunjungi Lokasi Multi Years Contract