BUKAMATA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melakukan kekerasan fisik atau pemukulan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Korbannya adalah petugas Rutan KPK. Nurhadi diketahui saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis 28 Januari kemarin. Lokasinya di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ali menjelaskan peristiwa itu diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK.
Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali dilansir detikcom.
Ali menyebut pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.
"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel dan Koorsup KPK Perkuat Pengawasan MYP 2025–2027, Tinjau Proyek di Pinrang, Sidrap, dan Wajo
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini dari Keanggotaan Partai