Redaksi
Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 20:50

Terkait somasi kepada dirinya, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, persoalan tersebut sudah tuntas.
Terkait somasi kepada dirinya, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, persoalan tersebut sudah tuntas.

Disomasi karena Diduga Gelapkan Dana Miliaran Rupiah, Ketum IGI Pusat: Persoalan Ini Sudah Tuntas

Ketua Umum IGI disomasi pengurus. Itu terkait dugaan penyelewengan dana sumbangan dari salah satu perusahaan elektronik ternama di Indonesia.

JAKARTA, BUKAMATA - Sejumlah pengurus Ikatan Guru Indonesia ( IGI) dari berbagai daerah, melayangkan somasi kepada ketua umumnya yang masih dijabat oleh Muhammad Ramli Rahim. Somasi tersebut telah diberikan langsung kepada Ramli melalui surat.

Tindakan somasi tersebut, menyusul dugaan sejumlah pengurus, bahwa ada penggelapan dana sumbangan dari salah satu perusahaan elektronik ternama senilai Rp1,5 miliar yang diduga dilakukan oleh Ramli.

Wakil ketua IGI Sulsel, Bagus Dibyo Sumantri dalam keterangan persnya mewakili pengurus IGI yang sedang melaksanakan kongres pemilihan ketua umum periode 2021-2026, Jumat 29 Januari 2021, mengungkapkan, sumbangan senilai Rp1,5 miliar itu sebelumnya diperuntukkan untuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru di seluruh Indonesia.

“Dana sumbangan itu awalnya untuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru. Namun tanpa sepengetahuan pengurus, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, jelas kami keberatan dan dirugikan,” tegas Bagus.

Terkait persoalan tersebut kata Bagus, sekumpulan anggota IGI yang merasa dirugikan memberikan kuasa kepada salah satu pengacara nasional Law Office Raka Gani Pissani, SH & Partners untuk melakukan somasi dan tindakan hukum (legal action) jika tidak ada penjelasan dari Ramli Rahim terkait kejadian tersebut.

Selain itu, pengurus juga keberatan dengan tindakan MRR, sapaan Muhammad Ramli Rahim yang diduga telah mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ketetapan Kongres II Ikatan Guru Indonesia yang berlangsung di Makassar 30 Januari 2016 lalu.

"Ada penambahan materi muatan dalam Pasal 6 ayat (1), yaitu berupa frasa Ketua Umum diberikan kuasa untuk membuka rekening dan bertransaksi perbankan atas nama masing-masing tingkatan kepengurusan IGI di seluruh Indonesia. Padahal pasal itu tidak ada pada penetapan Kongres II IGI di Makassar lalu," beber Bagus.

Perubahan AD/ART inilah memungkinkan pengurus untuk mengelola dana organisasi secara pribadi. Hal itu juga dibuktikan dengan adanya temuan transfer dana sebesar Rp1.500.000.000 dari rekening IGI Pusat ke rekening pribadi MRR.

Sementara itu, MRR saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut mengungkapkan, permasalahan tersebut sudah tuntas. Ia juga mengatakan, Pengurus Pusat (PP) IGI telah menyelesaikan Berita Acara Penyelesaian Keuangan PP IGI yang ditandatangani Sekertaris Jenderal dan Bendahara Umum PP IGI pada 15 Januari lalu.

"Berita acara dan pernyataan penyelesaian persoalan PP IGI sudah diputuskan secara bulat oleh PP IGI dan ditandatangani oleh Sekjen, Bendahara Umum dan delapan saksi dari PP IGI. Jadi saya tak perlu tanggapi karena ini menjelaskan dengan sendirinya," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#IGI

Berita Populer