Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Draft RUU Pemilu dan Pilkada, sudah masuk prolegnas untuk menjadi prioritas ditetapkan DPR pada 2021 ini. Namun, Gelora menolak itu. Pasalnya, di dalamnya ada ambang batas parlemen 5 persen. Padahal, 4 persen saja susah.
JAKARTA, BUKAMATA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021. Khususnya pada item yang menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI dari 4 persen menjadi 5 persen.

Ambang batas parlemen 5 persen tersebut dinilai tak tepat. Pasalnya menurut pandangan orang Gelora, akan merugikan suara partai baru dan partai lama.
“Secara subjektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4%. Karena faktanya, di pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4%,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik, dalam keteranganya, Rabu (27/1/2021).
Mahfuz bilang, ambang batas parlemen 4 persen saja menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi, jika PT tersebut dinaikan dari 4 persen menjadi 5 pesen. Suara pemilih rakyat Indonesia kata dia, akan semakin banyak yang hangus.
“PT 4% saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-neara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih,” tandas Mahfuz.
Sementara dalam praktik konversi suara ke kursi, Sekjen Partai Gelora Indonesia, menilai 15,6 juta suara milik 7 parpol yang gugur sejatinya dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen.
Jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.
“Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 % BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum 5 %. Tentunya akan lebih banyak lagi,” pungkas Mahfuz.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.
Dalam Pemilu 2024, direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen. Hal itu diketahui dalam draft RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
“Partai politik peserta Pemilu anggota DPR, harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol, untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya, perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.
“KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248,” bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.
Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.
Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol, untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
“KPU Kabupaten/Kota menetapkan partai politik peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,” demikian bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14