BUKAMATA - Polisi memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama Raffi Ahmad tidak terbukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri, Senin (18/1/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.
“Sudah melihat langsung, itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua" kata Yusri.
Raffi Ahmad mencuri perhatian saat menghadiri acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Januari lalu. Padahal siangnya, dia baru saja divaksin di Istana Kepresidenan.
Dalam sebuah foto yang beredar, Raffi terlihat tak menjaga jarak dan tak memakai masker. Namun setelah foto itu viral, ia pun kemudian meminta maaf atas tindakannya tersebut.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Iduladha, Raffi Ahmad Kurban 22 Ekor Sapi dan 90 Ekor Domba
-
Indonesia Gembira, Kolaborasi Spektakuler RANS Entertainment dan Telkomsel Hadirkan Hiburan Tanpa Batas
-
Data LHKPN: Raffi Ahmad Punya Harta Rp 1,03 Triliun, Utang Rp 136 Miliar
-
Raffi Ahmad Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni
-
Jatah Wakil Menteri untuk Pesohor dan Selebritis, Raffi Ahmad Hingga Yovie Widianto