Ulfa : Sabtu, 02 Januari 2021 14:27

BUKAMATA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebut tunjangan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS tahun 2021 diperkirakanakan meningkat minimal Rp 9 juta untuk pangkat golongan terendah.

Menurut Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan tunjangan yang telah direncanakan sejak tahun lalu.

"Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," ujar Tjahjo dalam acara yang digelar melalui YouTube Kementerian Agama.

Ia mengatakan, kenaikan tunjangan akan dinikmati sekitar 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terdiri dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," jelasnya.

Sayangnya, pihak Kementerian Keuangan melontarkan hal yang berbeda. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu, Didik Kusnaini menegaskan, bahwa tidak ada rencana kenaikan PNS" href="https://bukamatanews.id/tag/gaji-pns">gaji PNS untuk tahun depan.

Sebab, pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19. "Tidak ada rencana untuk menaikkan PNS" href="https://bukamatanews.id/tag/gaji-pns">gaji PNS (2021)," ujarnya Sabtu (2/1/2021).

Namun, terkait dengan peningkatan tunjangan kinerja ASN dan pensiunan ia mengatakan bahwa rencana itu ada. Rencana itu saat ini tengah di bahas di internal Kementerian dan Lembaga terkait.

"Penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian intern departemen," jelasnya dilansir CNBC.

Menurutnya, dalam pembahasan ini ada banyak pertimbangan yang perlu dikaji. Salah satunya adalah dampak ke keuangan negara tidak hanya jangka pendek tapi juga jangka panjang.

"Mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," kata anak buah Sri Mulyani itu.