Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Dari pengakuan Gisel, video itu direkam untuk kepentingan pribadi.
BUKAMATA - Artinya Gisella Anastasia alias Gisel (GA) rupanya adalah orang yang merekam video porno melalui ponselnya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. "Saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang merekam," katanya, Rabu (30/12/2020).
Dari pengakuan Gisel, lanjut Yusri, video itu direkam untuk kepentingan pribadi. Adapun video itu, direkam di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2007.
"Tetapi yang terjadi adalah teman-teman, ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, sampai (tersebar) ke umum. Ini yang kemudian tersebar. Menurut pengakuannya ada yang bilang rusak (ponsel), ada handphone satu dia bilang hilang," ucap dia.
Selain merekam, Yusri juga bilang bahwa Gisel sempat mengirim video itu kepada MYD atau Michael Yukinobu Defretes.
"Kemudian saat itu saudari GA juga transfer gunakan Airdrop kepada si MYD. MYD pengakuannya sempat seminggu setelah itu baru dihapus. Makanya MYD di pasal 8 jo pasal 34 UU Pornografi," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus video porno.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," ungkap Yusri Yunus.
Dari pemeriksaan, pembuatan video syur yang diperankan oleh Gisel dan Michael Yukinobu hanya untuk dokumentasi pribadi. "Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," bebernya.
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46