JAKARTA, BUKAMATA - Sebuah kebijakan tegas dikeluarkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. Basuki melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai tahun 2021.
Kebijakan itu dipapar Basuki, pada diskusi, "Mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor perumahan" di Jakarta, Senin (29/12/2020). Katanya demi upaya pemulihan ekonomi. Karenanya, pembangunan properti dan konstruksi wajib menggunakan produk lokal.
"Tidak hanya untuk perumahan tapi untuk semua konstruksi terutama yang ada di bawah Kementerian PUPR sesuai dengan arahan presiden harus menggunakan produk lokal," ungkapnya seperti dilansir dari Kompas.
Basuki menjelaskan, jika sebelumnya tagline pembangunan properti dan konstruksi di Indonesia masih memprioritaskan produksi dalam negeri, maka pada 2021 tagline tersebut berubah menjadi pembangunan properti dan konstruksi tidak boleh impor.
"Jadi kemarin beda kalau kemarin itu memprioritaskan dalam negeri tapi sekarang 2021 belanja barang tidak boleh impor karena kita ingin membuka lapangan kerja," jelasnya.
Basuki menegaskan, jika ingin menggunakan barang impor, maka disyaratkan perusahaan produk tersebut harus mendirikan pabriknya di Indonesia.
Basuki juga akan menerapkan skema padat karya pada pembangunan perumahan. Dengan begitu diharapkan akan menyerap banyak tenaga kerja dengan perkiraan sebanyak 500.000 pekerja untuk setiap pembangunan 100.000 unit rumah di Indonesia.