BUKAMATA - Kementerian Keuangan memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani, Senin (28/12/2020).
Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020.
Menurut Askolani, untuk tahun ini pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
Dengan begitu, Askolani bilang pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan untuk para pensiunan hanya diberikan sebagian pada tahun 2020.
"Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi COVID dan pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya dilansir detikcom.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kabar Gembira! Pemkab Bantaeng Jadwalkan Pencairan Gaji ke-13 ASN Mulai Hari Ini
-
814 CPNS Resmi Jadi PNS Luwu Timur, Bupati Irwan: Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
-
Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Alokasikan THR Khusus bagi PPPK Paruh Waktu
-
Pemkab Luwu Timur Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2026, Pekerja Didorong Manfaatkan Layanan
-
Hore! Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini