JAKARTA, BUKAMATA - Ada enam varian uang rupiah yang tak akan berlaku lagi. Masyarakat yang masih mengantongi enam varian tersebut, bisa segera menukarkan di loket Bank Indonesia. Batas akhir penukaran, Senin, 28 Desember 2020.
Enam varian tersebut masing-masing, Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), lalu Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan), Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu), dan uang Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Penarikan enam uang rupiah tersebut sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998.
“Dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020. BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Kecuali libur Natal 24-25 Desember 2020,” terang Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/12/2020).
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
BI juga secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” ujar Erwin.