Ulfa
Ulfa

Rabu, 23 Desember 2020 15:40

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemerintah Batasi Perjalanan ASN selama Libur Natal dan Tahun Baru

Pemberian cuti harus dipertimbangkan berdasar kebutuhan dan/atau kepentingan ASN.

BUKAMATA - Pemerintah membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Pembatasan yang dilakukan sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 selama masa liburan.

Pembatasan perjalanan ASN dan pengetatan cuti dituang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam edaran tersebut.

Surat itu menyebutkan empat hal yang harus diperhatikan jika bepergian ke luar daerah. Pertama peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 .

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN selama akhir tahun ini.

Pemberian cuti harus dipertimbangkan berdasar kebutuhan dan/atau kepentingan ASN serta persyaratan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pelanggaran atas aturan ini diancam hukuman disiplin sesuai disiplin PNS dan Manajemen PPPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Cuti #ASN