Redaksi : Minggu, 20 Desember 2020 16:44
Arif Hermawan (baju tahanan) saat digiring polisi ke tahanan.

BANYUWANGI, BUKAMATA - Kamis, 17 Desember 2020. Malam itu, langkah Arif Hermawan (27) sebenarnya mulus saat membobol sebuah konter hp di Kecamatan Pesanggaran, Bayuwangi.

Dia berhasil menggondol beberapa ponsel. Saat kabur melalui atap konter hp itu, tiba-tiba dia diserang rasa kantuk. Warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran itu pun ketiduran di atas genteng hingga pagi.

Pagi itu, Jumat, 18 Desember 2020. Pemilik melihat konternya dibobol maling. Mereka memeriksa sekitar. Saat itula, mereka melihat Arif tertidur di atas genteng. Dengan beberapa ponsel curian di tangannya. Akibatnya, Arif pun langsung dihadiahi bogem mentah, sebelum diserahkan ke aparat kepolisian.

"Pengakuannya sih kecapekan dan tertidur. Dia masuk lewat atap yang dibobol. Setelah mengambil barang, dia istirahat di atap. Baru keesokan harinya saat pemilik membuka konter, ketahuan ada maling. Setelah dicek ternyata malingnya ketiduran di atap belakang," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Minggu (20/12/2020).

Arif mengaku pertama kalinya melakukan pencurian. Pengakuannya kepada polisi, itu dia lakukan karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT