BARRU, BUKAMATA — Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Barru, Sulsel, memastikan seluruh warga Barru yang merupakan pasein Covid-19 baik yang menjalani isolasi mandiri maupun yang menjalani perawatan di kamar Isolasi RS, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Namun teknisnya tetap dalam protokol kesehatan, agar tak menimbulkan klaster pencoblosan.
Divisi Teknis KPU Barru, Masdar menjelaskan tata cara penggunakan hak pilih bagi pasien Covid-19, menggunakan aturan khusus untuk pasien isolasi mandiri di rumah.
Anggota KPPS kata Masdar, menggunakan baju hazmat, lalu mendatangi rumah atau tempat pemilih dan dapat didampingi oleh panwas desa atau pengawas TPS, saksi dan 1 orang perugas ketertiban TPS. Kemudian, anggota KPPS meminta pemilih menyerahkan Formulir model C Pemberitahuan dan menunjukkan KTP-el atau Suket serta menandatangani daftar hadir.
"Anggota KPPS lalu memberikan Kantong Plastik Sedang, surat Suara, Tinta, pipet dan alat coblos serta bantalan kepada pemilih melalui keluarga pasien,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat pesan WA, Minggu, (6/12/2020).
Untuk Pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di Kamar Isolasi RS, Masdar juga mengaku telah diatur dalam PKPU. Petugas KPPS berpakaian hazmat kata dia, bisa masuk ke kamar isolasi .
“Meminta kepada petugas Kesehatan jika Petugas KPPS tidak masuk di ruang isolasi (jika petugas KPPS dilarang masuk ruang isolasi),” ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Pemilihan Ketua OSIS SMA dan SMK Serentak, KPU Sulsel Dorong Pendidikan Demokrasi
-
PDIP Bakal Rapatkan Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Golkar Masih Mengkaji
-
Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
-
Mahfud MD Dukung Usulan Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Dukung Perbaikan Sistem Pilkada, Prabowo: Gubernur Malaysia hingga India Dipilih DPRD